Selasa, 03/07/2018 17:45 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (3/7/2018). Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, tersangka korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Mulyadi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal peran mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam proyek pengadaan e-KTP. Kata Mulyadi dirinya dicecar soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Marzuki Alie. Mulyadi mengklaim tak mengetahui hal tersebut.
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
Nama Taufiq dan Marzuki Alie dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Marzuki Alie disebut menerima uang sjumlah Rp 20 miliar, dan Taufiq disebut menerima US$103 ribu. Sama seperti Taufiq, Maruzki juga berulang kali membantah hal tersebut.
Keyword : Marzuki Alie e-KTP DPR