Selasa, 03/07/2018 17:45 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (3/7/2018). Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, tersangka korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Mulyadi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal peran mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam proyek pengadaan e-KTP. Kata Mulyadi dirinya dicecar soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Marzuki Alie. Mulyadi mengklaim tak mengetahui hal tersebut.
Harga MinyaKita Bakal Naik, Legislator PKB: Sanksi Tegas bagi Penimbun
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi XIII: Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia
Nama Taufiq dan Marzuki Alie dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Marzuki Alie disebut menerima uang sjumlah Rp 20 miliar, dan Taufiq disebut menerima US$103 ribu. Sama seperti Taufiq, Maruzki juga berulang kali membantah hal tersebut.
Keyword : Marzuki Alie e-KTP DPR