KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

Jum'at, 13/07/2018 18:52 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu‎, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.

Dikatakan Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.

"Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," ujar Agus.

Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ‎
menerangkan, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.‎

"Kami ingin memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," tegas Ahmad Jayus.‎

TERKINI
Dari Sunda Kelapa ke Metropolitan, Menelusuri Sejarah Lahirnya Jakarta Geger, Bom Paket Meledak di Kawasan Mewah Miliarder Akhir Bulan, IHSG Berakhir Anjlok 177 Poin BGN Diminta Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk Program MBG