Jum'at, 13/07/2018 18:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KY: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Peningkatan Integritas
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : KPK Komisi Yudisial