Jum'at, 29/06/2018 21:10 WIB
Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.
Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tak Turun setelah Potongan 8 Persen
Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Kok Bisa?
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung