Jum'at, 29/06/2018 21:10 WIB
Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung