Jum'at, 29/06/2018 21:10 WIB
Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme Bangkit Hilangkan Trauma
Dari Luka Menjadi Kekuatan, Kisah Bangkit Penyintas Terorisme
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung