Jum'at, 29/06/2018 19:56 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Akhmad Dita Prawira dan Hendri, mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten. Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon yang menjerat Dita dan Hendri.
Dita Prawira dan Hendri sebelumnya dijerat jadi pesakitan penerima suap izin proyek tersebut. Eksekusi terhadap dua terpidana suap tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (29/6/2018).
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus