Jum'at, 29/06/2018 19:56 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Akhmad Dita Prawira dan Hendri, mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten. Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon yang menjerat Dita dan Hendri.
Dita Prawira dan Hendri sebelumnya dijerat jadi pesakitan penerima suap izin proyek tersebut. Eksekusi terhadap dua terpidana suap tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (29/6/2018).
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang