Jum'at, 29/06/2018 14:03 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, tetap akan melantik tersangka kasus korupsi jika dinyatakan menang dalam kontestasi Pilkada 2018.
Kata Tjahjo, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku menyatakan bahwa seorang yang belum memiliki hukum tetap, maka masih dapat dinyatakan turut dalam proses pelaksanaan Pilkada. Hal itu sebagai wujud azas praduga tak bersalah.
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : Pilkada 2018 Tersangka Korupsi Mendagri