Mendagri Tetap Lantik Tersangka Korupsi

Jum'at, 29/06/2018 14:03 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, tetap akan melantik tersangka kasus korupsi jika dinyatakan menang dalam kontestasi Pilkada 2018.

Kata Tjahjo, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku menyatakan bahwa seorang yang belum memiliki hukum tetap, maka masih dapat dinyatakan turut dalam proses pelaksanaan Pilkada. Hal itu sebagai wujud azas praduga tak bersalah.

"Apapun ini proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat ya jalan terus. Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," Tjahjo, Jakarta, Jumat (29/6).

Kata Tjahjo, jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan yang bersangkutan kembali dicabut. Hal itu juga sebagaimana pernah terjadi pada periode yang lalu.

Tahun kemarin juga ada yang dilantik di LP. Yang zaman-zaman dulu juga ada, di Lampung, Sulut. Tetap kita hargai proses demokrasi, tapi proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Diketahui, ada sembilan calon kepala daerah yang juga berstatus tersangka KPK. Salah satunya Syahri Mulyo yang berhasil unggul dalam hitung cepat Pilbup Tulungagung.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu