MK Batalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa
Kamis, 28/06/2018 17:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Pembatalan itu berdasarkan putusan
MK dalam gugatan uji materiil terkait
UU MD3. Dimana,
MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua
MK Anwar Usman, membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6).
Kewenangan pemanggilan paksa
DPR yang digugat adalah sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayah (6)
UU MD3 Tahun 2018. Dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa
DPR berhak memanggil paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk hadir dalam rapat bila sudah 3 kali dipanggil tidak hadir. Kewenangan pemanggilan paksa itu bisa digunakan
DPR dengan melalui Polri.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kewenangan pemanggilan paksa merupakan bagian dari proses hukum. Adapun
DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Selain itu, pasal tersebut menyebutkan bahwa para pihak tersebut dipanggil paksa bila tidak hadir dalam rapat
DPR. Sementara tidak ada penjelasan lebih lanjut rapat apa yang dimaksud.
Menurut majelis, kewenangan itu bertentangan dengan fungsi yang dimiliki oleh
DPR. Lantaran
DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum.
"Polisi baru berwenang memanggil paksa seseorang untuk diminta keterangan menjadi saksi atau tersangka ketika telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana, dan pemanggilan itu harus melalui beberapa tahapan," bunyi pertimbangan hakim.
Selain itu, kata majelis hakim, pasal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran yang berujung rasa takut kepada masyarakat. Bahkan, pasal itu dianggap akan menimbulkan kerenggangan antara
DPR dengan masyarakat.
"Kekhawatiran yang berujung rasa takut setiap orang akan berlakunya norma tersebut yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara
DPR dengan rakyat sebagai konstituennya dapat menjadi kenyataan," kata hakim.
TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar
Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya
Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu
Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?