Larangan WNI Masuk Israel Dicabut
Kamis, 28/06/2018 14:17 WIB
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya bebas untuk berkunjung ke Israel. Hal itu setelah pemerintah Israel mencabut larangan bagi WNI untuk berkunjung ke negara tersebut.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (27/6). Dimana, pencabutan larangan itu dikeluarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri
Israel.
Kementerian Luar Negeri
Israel mengatakan, pencabutan larangan itu mengikuti kontak antara pemerintah
Israel dan jaringan internasional. Namun, tidak diperinci jelas apa maksud dari pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, aturan pembatasan
WNI yang akan berkunjung ke
Israel juga kini tidak berlaku lagi.
Kementerian Luar Negeri
Israel di Tel Aviv mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia tidak lagi bisa berkunjung ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa, tempat-tempat bersejarah lain di
Israel mulai 9 Juni.
"Kami berupaya mengubah kebijakan Indonesia, tapi langkah yang kami lakukan gagal, hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Emmanuel Nahshon, seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (31/5).
Namun pada akhirnya larangan itu ditunda hingga 26 Juni. Keputusan itu mendapat apresiasi dari asosiasi pariwisata
Israel.
TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel
Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya