Kata Fahri, Ada Peluang MK Hapus Presidential Threshold

Kamis, 28/06/2018 13:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut berpeluang untuk menghapu presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6). Menurutnya, spekulasi di seputar Presiden Jokowi akan semakin tinggi jika kandidat Capres semakin banyak.

"Saya kira masih banyak peluang, apalagi MK menolkan, bisa tambah seru lagi, saya dengar ada peluang Mahkamah Konstitusi menolkan presidential threshold," kata Fahri.

Kata Fahri, jika ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditiadakan, maka pertarungan Pilpres 2019 akan semakin seru.

"Maka saya mengusulkan kepada KPU itu bersiap-siaplah, kandidat itu akan banyak. Sehingga setiap partai itu terutama yang sudah ada di DPR itu bisa 10 kandidat," ternagnya.

Diketahui, sejumlah akademisi dan tokoh publik mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.

Selain itu, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung