Kementan Turunkan Tim Investigasi Tangani Kasus Bawang Bombai

Rabu, 27/06/2018 10:40 WIB

Jakarta - Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Arifin Tasriff menyiapkan tim investigasi kepatuhan internal guna mengawal proses pengusutan terkait  pemasukan bawang bombay mini ilegal asal India seperti yang diberitakan pada 25 Juni 2018.

"Badan Karantina Pertanian mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6).

Seperti yang diberitkan, Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementan terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.

Polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang lima cm kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Hortikultura  maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Sementara bawang bombai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah bawang bombai yang lebih dari liam cm. Hal tersebut guna menghindari kenakalan pedagang menjual bawang bombai ukuran mini sebagai bawang merah.

"Tim Kepatuhan internal akan berkoordinasi dengan Bareksrim Polri, agar proses pengusutan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

TERKINI
China Siapkan UU Baru untuk Perketat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara Laut Dunia Cetak Rekor Suhu Tertinggi, Agustus Justru Makin Panas Suhu Laut Dunia Cetak Rekor, El Nino Dorong Pemanasan Makin Ekstrem Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla hingga Izin Usaha Dibekukan