Rabu, 27/06/2018 00:51 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Ketua Umum Hanura kubu Ambhara, Daryatmo mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Bambu Apus.
OSO Pastikan Seluruh DPD Hanura Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Hanura Dukung Keputusan Megawati: Deklarasi Ganjar Capres Momentum Sejarah
Kepengurusan Hanura Pimpinan OSO Mengusung Semangat Proklamasi Kemerdekaan
Keyword : Partai Hanura Oesman Sapta Odang Daryatmo