Minggu, 24/06/2018 23:32 WIB
Jakarta - Tercatat ada Tiga daerah , yakni Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara dianggap Komite Pamantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) rawan penyalahgunakan aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada Gubernur.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, dugaan itu setelah dilakukan pengkajian netralitas ASN di lima provinsi yang akan menyelenggarakan Pilgub. Yakni Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak, KPU Bentuk Badan Ad Hoc
Komisi I DPR Minta TNI Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Keyword : Pilkada Serentak KPPOD Sumatera Selatan