Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi