Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi