Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.
Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tak Turun setelah Potongan 8 Persen
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
1.069 Personel Disiagakan untuk Amankan Demo di Tiga Lokasi Jakpus
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi