Negara Kena Sanksi Ganti Rugi Keluarga Korban Bom

Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB

Jakarta  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.

Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.

"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.

Alasan sanksi kepada pemerintah itu, kata Majelis Hakim, karena terdakwa Aman secara finansial tidak mampu menanggung semua ganti rugi tersebut.

Permohonan ganti rugi itu sebagai biaya kompensasi yang digunakan 16 orang korban untuk membiayai perawatan medis saat terjadinya serangan teror bom Thamrin dan Kampung Melayu.


TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung