Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat
Hari Polwan RI Setiap 1 September, Ini Sejarah dan Tujuannya
Anis Matta: OKI Harus Tuntut Israel Atas Kejahatan Kemanusiaan dan Terorism
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi