Jum'at, 22/06/2018 21:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia.
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi