Jum'at, 22/06/2018 21:32 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Indonesia, Aman Abdurrahman berpesan, agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan di Mako Brimob Depok. Dia juga berpesan agar segera dilakukan hukuman mati atas divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasanya, Asludin Hatjani. "Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," tuturnya.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi