Jum'at, 22/06/2018 21:32 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Indonesia, Aman Abdurrahman berpesan, agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan di Mako Brimob Depok. Dia juga berpesan agar segera dilakukan hukuman mati atas divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasanya, Asludin Hatjani. "Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," tuturnya.
OKI Kecam Israel, HNW: Jatuhkan Sanksi Ekonomi, Putuskan Hubungan Diplomati
Media Maroko Kecam Laporan Polisi Spanyol Soal Krisis Migran di Ceuta
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi