Jum'at, 22/06/2018 21:32 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Indonesia, Aman Abdurrahman berpesan, agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan di Mako Brimob Depok. Dia juga berpesan agar segera dilakukan hukuman mati atas divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasanya, Asludin Hatjani. "Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," tuturnya.
Sahroni Minta Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu Dipecat dan Dipidana
Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tak Turun setelah Potongan 8 Persen
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi