Jum'at, 22/06/2018 16:47 WIB
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi menyebut seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tak dapat dituntut. Hal itu merupakan imunitas atau kekebalan terhadap profesi pengacara.
Demikian disampaikan Fredrich saat menyampaikan pembelaannya atau pledoi, di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6/2018). Menurut Fredrich, advokat memiliki kode etik profesi. Apabila dipandang melakukan perbuatan `terlarang` saat melaksanakan tugasnya, kata Fredrich, maka sanksi itu hanya bisa dijatuhkan oleh organisasi di mana si advokat itu bernaung.
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Fredrich Yunadi Setya Novanto