Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.
Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tak Turun setelah Potongan 8 Persen
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
1.069 Personel Disiagakan untuk Amankan Demo di Tiga Lokasi Jakpus
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi