Terdakwa Teroris Indonesia Divonis Mati

Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB

Jakarta  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.

Hakim mengatakan, yang memberatkan Aman karena dianggap penggagas kajian syirik demokrasi. Sehingga negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia harus diperangi karena tidak sesuai ajaran Islam.

Dengan perbuatan Aman itu, dianggap  telah menghilangkan masa depan seorang anak yang tewas akibat ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda dan juga korban lainnya.

Selain itu, ajaran Aman disebarluaskan di internet melalui situs millahibrahim.wordpress.com sehingga bisa diakses dan memengaruhi banyak orang. "Tidak ada satupun hal yang meringankan," kata Ketua Hakim Ahmad.

Putusan vonis itu telah memenuhi tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menganggap Aman Abdurrahman layak dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

TERKINI
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya Ini Cara Menghilangkan Cemas Berlebihan dalam Islam