Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi