Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi