Jum'at, 22/06/2018 11:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat
Hari Polwan RI Setiap 1 September, Ini Sejarah dan Tujuannya
Anis Matta: OKI Harus Tuntut Israel Atas Kejahatan Kemanusiaan dan Terorism
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi