Senin, 18/06/2018 18:10 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak agar tak berlebihan dalam merespon keputusan pihak kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. MUI berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tak membuat kegaduhan.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika
MUI Soroti Agresi AS dan Israel, Desak PBB Tegakkan Keadilan Global
Keyword : MUI Rizieq Shihab Chat Mesum FPI