Senin, 18/06/2018 18:10 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak agar tak berlebihan dalam merespon keputusan pihak kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. MUI berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tak membuat kegaduhan.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Keyword : MUI Rizieq Shihab Chat Mesum FPI