SP3 Rizieq Shihab, Polri Pastikan Tak Ada Unsur Politis

Minggu, 17/06/2018 17:48 WIB

Jakarta - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. Syafruddin juga menjamin penerbitan SP3 itu tak ada intervensi dari pimpinan Polri.

"Ngga ada. Tidak ada intervesi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Syafruddin, pemberhentian kasus sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Dikatakan Syafruddin, penyidik memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.

‎"Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri. Saya belum sempat komunikasi dengan penyidik. Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita," tutur jenderal bintang tiga itu‎.

Syafruddin meminta kepada semua pihak untuk tetap mempercayakan keputusan ini kepada penyidik Polri. Pasalnya, semua aparat penegak hukum sudah memiliki independensi.

"Percayakan kepada penyidik ya. Semua aparat penegak hukum polri, penyidik polri penyidik kejaksaan, penyidik KPK apalagi semua independen. Jadi mudah-mudahan tidak ada preferensi terhadap mereka ya," tandas Syafruddin.

TERKINI
Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun DJ East Blake Diamankan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Foto Asusila Mantan Pacar Jangan Remehkan Varises, Atasi dengan Tekhnologi Terbaik di RS Ini