Polri Akui SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Minggu, 17/06/2018 10:56 WIB

Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat ‎Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018) malam.

Dikatakan Iqbal, keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Merespon hal itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara," kata dia.

Penerbitan SP3 itu diklaim tak bermuatan politis. Penerbitan SP3, kata Iqbal, sepenuhnya kewenangan penyidik.

‎"Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar dia.

Salah satu pertimbangan penerbitan SP3 lantaran sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet belum ditemukan polisi. ‎‎"Kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ucap Iqbal.

Meski demikian, kasus itu bisa kembali dibuka jika di waktu mendatang penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini.‎ "Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tandas Iqbal.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar