Fahri Minta MUI Fatwakan Haram Kunjungan ke Israel

Kamis, 14/06/2018 00:25 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.

"Untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama, saya mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasai oleh zionis Israel," kata Fahri.

Hal itu menanggapi kehadiran Wantimpres KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang juga sebagai Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kegiatan yang digelar American Jewish Committee (AJC) Global Forum di Yerusalem yang menuai polemik.

"Kunjungan itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina dari jajahan Israel," tegasnya.

Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.

"Padahal sesungguhnya setiap hari mereka melakukan kejahatan dan mereka melakukan penjajahan dan penindasan," tegas politisi PKS itu.

Sehingga, lanjut Fahri, mendatangi Alaqso atau masjidil aqso sekalipun, jika nampak damai itu adalah situasi damai yang mereka ciptakan atau palsukan sekedar pencitraan.

"Karena sesungguhnya mereka melakukan kejahatan kemanusiaan hari-hari kepada warga Palestina," tegasnya.

TERKINI
Ledakan Gas Tambang Batu Bara di China Tewaskan 90 Pekerja AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan Bukan sebab Perang Iran Jepang Buka Pembicaraan dengan China pasca Perselisihan Diplomatik Astronaut Pertama Hong Kong Masuk Daftar Awak Misi Antariksa China