Kamis, 14/06/2018 00:25 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.
Warga Gaza Kembali Gagal Haji Imbas Pembatasan oleh Israel
Serangan Israel Tewaskan Dua Orang di Lebanon Selatan
Warga Lebanon Patungan Abadikan Kehancuran dampak Serangan Israel
Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.
Keyword : Wantimpres Yahya Staquf Israel Palestina