Kamis, 14/06/2018 00:25 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.
Dua Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Pemukim Israel Kepung Rumah Warga Palestina di Nablus Selama 15 Hari
Netanyahu Peringatkan Hamas Soal Layang-Layang dan Drone
Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.
Keyword : Wantimpres Yahya Staquf Israel Palestina