Kamis, 14/06/2018 00:25 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.
PBB Peringatkan Ledakan Kasus Cacar Air di Jalur Gaza
50 Persen Warga Inggris Percaya Israel Lakukan Genosida di Gaza
PBB Kecam Israel atas Penangkapan Dokter di Gaza
Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.
Keyword : Wantimpres Yahya Staquf Israel Palestina