Selasa, 12/06/2018 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan, pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga adhock tersebut.
DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim Penguasa
Pimpinan DPR Serahkan Bantuan, Revitalisasi Desa Adat Sade Dikebut
Keyword : RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi