Selasa, 12/06/2018 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan, pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga adhock tersebut.
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Di Hadapan Prabowo, Puan: DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Rakyat
Puan Sebut Kehadiran Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 untuk Rakyat
Keyword : RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi