Pembahasan RUU KUHP Libatkan Berbagai Pihak

Selasa, 12/06/2018 10:54 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak.

“Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder telah diakomodir secara sedemikian rupa dalam KUHP. Karena kita semua sadar bahwa aturan aturan yang ada dalam hukum pidana harus juga mengakomodir nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat,” kata Sudding usai pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Sumsel, Kamis (7/6/2018).

Sementara terkait perilaku penyimpangan seksual, dalam hal ini LGBT, politisi Partai Hanura itu menegaskan, perilaku itu tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial, nilai keagamaan, dan nilai-nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat, maka patut dan wajib dimasukkan ke dalam KUHP.

“Begitu pula yang menyangkut dengan masalah penghinaan terhadap presiden. Penghinaan Presiden tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sebagai negara yang beradab, menjunjung tinggi sopan santun serta menghargai antara satu dengan yang lain, tindakan menghina atau mencaci maki adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” pungkas politisi dapil Sulteng itu.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah