Sabtu, 09/06/2018 04:30 WIB
Jakarta - Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/6/2018) dinihari. Ketua DPC PDIP Kota Blitar ini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon pembangunan sekolah di Blitar, Jawa Timur.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Gus Halim Optimis Ikan Mas Koki Tulungagung Mendunia
Gus Halim Lepas Ekspor Ikan Mas Koki Asal Tulungagung
Harga Beras Mulai Turun dan Stok Pangan Pokok Aman di Kabupaten Blitar
Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Keyword : Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung