Jum'at, 08/06/2018 04:38 WIB
Jakarta - Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. Sebelum kasus yang terbongkar dari Oprasi Tangkap (OTT) di Blitar Rabu (6/6/2018) ini mengemuka, Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Blitar.
Gus Halim Optimis Ikan Mas Koki Tulungagung Mendunia
Gus Halim Lepas Ekspor Ikan Mas Koki Asal Tulungagung
Harga Beras Mulai Turun dan Stok Pangan Pokok Aman di Kabupaten Blitar
Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. Dalam OTT ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 1,5 miliar dan catatan proyek.
Keyword : Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung