Jum'at, 08/06/2018 04:11 WIB
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Sigit juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai jika Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK OTT di Kuansing Riau, 10 Orang Diamankan
KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
Keyword : Sigit Yugoharto Suap Moge KPK