Jum'at, 08/06/2018 04:11 WIB
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Sigit juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai jika Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : Sigit Yugoharto Suap Moge KPK