Jum'at, 08/06/2018 04:11 WIB
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Sigit juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai jika Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : Sigit Yugoharto Suap Moge KPK