Program Microfinance Target Berdayakan 4.000 Pengusaha Mikro

Rabu, 30/05/2018 16:30 WIB

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Microfinance untuk menumbuh-kembangkan usaha masyarakat, terutama pelaku usaha mikro melalui penguatan permodalan dan layanan pengembangan usaha.

Kepala Baznas Microfinance, Noor Azis mengatakan, hingga akhir 2018, diharapkan sebanyak 4.000 pengusaha mikro di berbagai daerah dapat berdaya dengan program Baznas Microfinance ini.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi membantu memberikan kami informasi mengenai pengusaha mikro yang memerlukan bantuan. Tim akan melakukan _assesment_ lapangan sebelum memberikan bantuan yang dibutuhkan," kata dia.

Acara peluncuran Baznas Microfinance dilakukan di Blok M Plaza, Rabu (30/5) dihadiri oleh anggota Baznas, Irsyadul Halim; Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Mohd Nasir Tajang dan Kepala Baznas Microfinance, Noor Azis.

Senada dengan Noor Azis, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Mohd Nasir Tajang menilai Microfinance merupakan sebuah lembaga keuangan mikro non profit untuk para pengusaha mikro dari kalangan kurang mampu.

"Baznas Microfinance akan membuka akses pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro, memberikan pelayanan pengembangan usaha serta dukungan peningkatan kapasitas usaha melalui pelatihan, workshop dan kegiatan lain yang sejenis," kata Nasir Tajang.

Ia mengatakan, lembaga ini sangat diperlukan untuk memerangi rentenir yang telah menjerat para pengusaha mikro. Karena kebutuhan modal mendesak dan kurangnya akses para pengusaha mikro ini kepada penyedia modal yang layak.

Pada 2018 ini, Baznas Microfinance akan menyasar 10 titik di 7 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

TERKINI
Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan Diumumkan Juni 2024, Jokowi Beber Kriteria Pansel Capim KPK