Kamis, 31/05/2018 03:30 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Setnov -sapaan Setya Novanto itu- diganjar uang pengganti senilai USD 7,3 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar. Pengembalian itu terjadi saat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto dalam proses penyidikan. Teranyar, Novanto mulai mencicil uang pengganti sebesar USD100.000.
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Keyword : Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP