Kamis, 31/05/2018 03:30 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Setnov -sapaan Setya Novanto itu- diganjar uang pengganti senilai USD 7,3 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar. Pengembalian itu terjadi saat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto dalam proses penyidikan. Teranyar, Novanto mulai mencicil uang pengganti sebesar USD100.000.
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanannya, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Keyword : Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP