Kamis, 31/05/2018 03:01 WIB
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU).
MoU tersebut merupakan wujud dari komitmen Kemen PPPA dan KPU untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2018.
Kesepakatan ini juga menjadi tolok ukur dalam membangun paradigma kesetaraan gender guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan baik di legislatif maupun eksekutif.
Seperti yang kita ketahui, 2018 merupakan tahun politik dan Juni 2018 nanti akan diselenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada serentak 2018, terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur.
Legislator Golkar: Saatnya Sawit Punya UU Khusus
Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan
KPK Dalami Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Terkait Dua Tersangka
Sedangkan Perempuan Calon Bupati sebanyak 49 dan Perempuan Calon Wakil Bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjumlah 99 orang.
Berdasarkan data di atas terlihat bahwa jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan. Karena pada Pilkada serentak tahun 2017, hanya ada 44 perempuan atau sekitar 7,17 persen yang mengikuti pemilihan termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.Keyword : Politik Perempuan Parlemen Yohana Yembise