Arab Saudi Hukum Berar Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 30/05/2018 10:50 WIB

Jeddah - Dewan Shoura Arab Saudi menyetujui Undang-Undang (UU) yang mengkriminalakan pelaku pelecehan seksual di Kerajaan. Demikian menurut Saudi Press Agency, Rabu (30/5).

Kabinet, yang diketuai oleh Raja Salman di Jeddah, mendukung undang-undang, yang mengharuskan keputusan kerajaan untuk menjadi hukum. Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.

"(Undang-undang) bertujuan untuk memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menerapkan hukuman terhadap pelaku dan melindungi korban untuk melindungi privasi, martabat dan kebebasan pribadi individu yang dijamin oleh hukum dan peraturan Islam," menurut pernyataan dari Dewan Shoura.

Kerahasiaan korban dijamin oleh UU tersebut dan korban tidak bisa menarik laporan yang sudah diajukan kepada polisi. Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.

Sementara lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah pelecehan seksual . (BBC/Arab News).

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`