Rabu, 30/05/2018 10:50 WIB
Jeddah - Dewan Shoura Arab Saudi menyetujui Undang-Undang (UU) yang mengkriminalakan pelaku pelecehan seksual di Kerajaan. Demikian menurut Saudi Press Agency, Rabu (30/5).
Kabinet, yang diketuai oleh Raja Salman di Jeddah, mendukung undang-undang, yang mengharuskan keputusan kerajaan untuk menjadi hukum. Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.
Kerahasiaan korban dijamin oleh UU tersebut dan korban tidak bisa menarik laporan yang sudah diajukan kepada polisi. Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.
Legislator Ingatkan Calon Jemaah Haji Pakai Visa Resmi Pemerintah Saudi
Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji
Komisi VIII DPR Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Donohudan
Keyword : Arab Saudi pelecehan seksual