Jum'at, 25/05/2018 19:12 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Katanya, soal itu hanya urusan teknis.
Kata Jokowi lagi, sebab keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Itu nanti Perpres hanya teknis," ujarnya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat (25/5).
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Para Istri ISIS Tiba di Australia, Kini Terancam Ditangkap
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Keyword : Teroris Presiden Joko Widodo Jokowi