Jum'at, 25/05/2018 19:12 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Katanya, soal itu hanya urusan teknis.
Kata Jokowi lagi, sebab keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Itu nanti Perpres hanya teknis," ujarnya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat (25/5).
Momen Akrab Prabowo Duduk Bersama Jokowi dan Gibran di HUT RI ke-81
BNPT dan Lembaga Lain Bangun Kemandirian di Ponpes Al Mutaqin Jepara
Ancaman Terorisme Digital, Anak dan Perempuan Target Perekrutan
Keyword : Teroris Presiden Joko Widodo Jokowi