Jum'at, 25/05/2018 18:47 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lima orang teman Sekolah RJ terkait penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pria berusia 16 tahun itu, juga akan tetap menjalani proses hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka.
"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Uni Eropa Susun Regulasi Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
Ketua DPR Soal Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara
Makna Prosesi Adat Lampung Injak Kepala Kerbau oleh Jokowi
Keyword : Penghina Presiden Joko Widodo Media Sosial