Jum'at, 25/05/2018 18:47 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lima orang teman Sekolah RJ terkait penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pria berusia 16 tahun itu, juga akan tetap menjalani proses hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka.
"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
17 Ucapan HUT Ke-81 RI yang Penuh Makna
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026
Puan: DPR Sering Jadi Sasaran Hoaks, Jangan Mudah Termakan
Keyword : Penghina Presiden Joko Widodo Media Sosial