Tak Terima Presiden ICC Disanksi, Jepang Kritik AS

Rabu, 19/08/2026 15:45 WIB

Tokyo, Jurnas.com - Jepang melontarkan kritik terhadap Amerika Serikat (AS) terkait keputusan Washington menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) asal Jepang, beserta seorang pengacara seniornya. Dikatakan, sanksi ini sebagai langkah yang sangat disayangkan.

Reaksi keras ini muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap hakim asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden ICC, Tomoko Akane, serta Abdoulaye Seye, seorang pengacara asal Senegal dari tim jaksa penuntut yang mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

"Jepang secara konsisten mendukung ICC, yang merupakan mahkamah pidana internasional permanen, dalam upayanya untuk mengadili dan menghukum kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional," tegas Kementerian Luar Negeri Jepang dalam sebuah pernyataan resmi, dikutip dari Reuters pada Rabu (19/8).

Eskalasi terbaru dalam kampanye Presiden AS Donald Trump melawan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut menempatkan Washington berhadapan langsung dengan Tokyo. ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana Jepang resmi bergabung pada tahun 2007.

Sebagai negara yang sangat bergantung pada kekuatan militer AS untuk pertahanannya, Jepang terbilang sangat jarang melontarkan kritik terbuka terhadap Washington. Langkah sanksi AS ini juga memicu perselisihan antara Washington dengan para sekutu lamanya di Eropa.

Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen sebelumnya menyatakan melalui platform X bahwa Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, menentang sanksi terbaru dari AS tersebut. Dia juga telah mengundang Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan.

Pada Desember lalu, Akane sempat memperingatkan bahwa sanksi AS dapat dengan cepat merusak operasi pengadilan dalam semua situasi dan kasus, serta membahayakan eksistensi lembaga itu sendiri.

Tahun lalu, Washington juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah jaksa dan hakim ICC. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta investigasi sebelumnya terkait tindakan pasukan AS di Afganistan.

Sanksi tersebut membekukan seluruh aset AS yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terdaftar dan secara signifikan menutup akses mereka dari sistem keuangan AS, yang terhubung erat dengan sebagian besar bank internasional di seluruh dunia.

TERKINI
Alvarez Absen di Laga Pembuka La Liga, Pelatih Buka Suara Mourinho: Rodri Ragu ke Madrid, Saya Pun Ragu Kepadanya Tak Terima Presiden ICC Disanksi, Jepang Kritik AS Revisi UU ASN, Komisi II Usulkan Sanksi bagi Perekrut Honorer