Jum'at, 25/05/2018 05:04 WIB
Jakarta - Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus. Pemerintah sudah mengajukan definisi dalam dua alternatif. Motif aksi teror juga sempat menjadi polemik dalam rapat Pansus tersebut.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo, menegaskan, defenisi ini penting untuk membedakan pidana terorisme dengan pidana biasa. “Definisi terorisme berbeda dengan pidana biasa. Yang membedakan adalah motif dan tujuan. Ada motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap keamanan negara,” jelas Romo di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme kepada pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Massa Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate Soal Impor 105 Ribu Mobil Pikap
RUU Hukum Perdata Internasional Pintu Masuk Kepentingan Hukum Antar Negara
Pansus DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum
Keyword : RUU Terorisme Pansus DPR