Jum'at, 25/05/2018 05:04 WIB
Jakarta - Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus. Pemerintah sudah mengajukan definisi dalam dua alternatif. Motif aksi teror juga sempat menjadi polemik dalam rapat Pansus tersebut.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo, menegaskan, defenisi ini penting untuk membedakan pidana terorisme dengan pidana biasa. “Definisi terorisme berbeda dengan pidana biasa. Yang membedakan adalah motif dan tujuan. Ada motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap keamanan negara,” jelas Romo di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme kepada pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pansus DPR Optimis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini
RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Jadi Payung Kesejahteraan Warga Perbatasan
Yasonna Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat RUU Hukum Perdata Internasional
Keyword : RUU Terorisme Pansus DPR