Definisi Terorisme dalam Perdebatan

Jum'at, 25/05/2018 05:04 WIB

Jakarta - Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus. Pemerintah sudah mengajukan definisi dalam dua alternatif. Motif aksi teror juga sempat menjadi polemik dalam rapat Pansus tersebut.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo, menegaskan, defenisi ini penting untuk membedakan pidana terorisme dengan pidana biasa. “Definisi terorisme berbeda dengan pidana biasa. Yang membedakan adalah motif dan tujuan. Ada motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap keamanan negara,” jelas Romo di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme kepada pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Menurut Anggota F-Gerindra DPR ini, hampir semua teroris di dunia memiliki motifnya sendiri. Motif inilah yang krusial sebagai pembeda dengan pidana biasa. Dalam rapat Pansus itu, pemerintah menampilkan dua alternatif definisi terorisme.

Satu rumusan pertama menyebut: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyel-obyek vital yang strategis. Lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional”.

Disampaikan sekali lagi oleh Romo, bagi DPR sangat penting frasa adanya motif politik, ideologi, atau ancaman terhadap negara. “Sangat riskan bila tak ada pembeda antara pidana terorisme dengan pidana biasa. Ini akan menjadi pertanggungjawaban kita ke depan. Riskan pula bila UU ini nanti digugat,” tutup Romo.

TERKINI
Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata: Tidak Ada Pelanggaran Ketua DPR Kembali Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen `Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar