Kamis, 24/05/2018 15:52 WIB
Jakarta - Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, permasalahan definisi terorisme harus jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris. Sebab, bila seseorang melakukan tindakan kejahatan biasa akan ditindak dengan UU KUHP.
Pimpinan DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
BGN Diminta Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk Program MBG
Ketua DPR Soal Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara
Keyword : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi