Kamis, 24/05/2018 15:52 WIB
Jakarta - Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, permasalahan definisi terorisme harus jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris. Sebab, bila seseorang melakukan tindakan kejahatan biasa akan ditindak dengan UU KUHP.
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi
Puan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah dan BI Perkuat Mitigasi
Ketua DPR: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sarang Judi Online
Keyword : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi