Kamis, 24/05/2018 15:52 WIB
Jakarta - Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, permasalahan definisi terorisme harus jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris. Sebab, bila seseorang melakukan tindakan kejahatan biasa akan ditindak dengan UU KUHP.
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM
Ketua MPR Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI
Keyword : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi