Rabu, 23/05/2018 21:34 WIB
Timika - Menurut data Sistem Nasional Pemantau Kekerasan (SNPK) menunjukkan bahwa setiap bulan angka kekerasan dan tawuran semakin meningkat.
Januari 2014 sampai dengan November 2014 terdapat 94.483 jumlah konflik dan kekerasan. Wilayah yang paling rawan adalah Jawa Timur 28.021 kali, Jabodetabek 23.252 kali, Aceh 18.053 kali, Sumatera Utara 17.057 kali, Kalimantan Barat 16.482 kali, dan Papua 14.866 kali.
Ketua DPR Ingatkan Perlindungan hingga Kesetaraan Buruh Perempuan
Penguasa Afghanistan Tidak Hadir, Pertemuan HAM PBB Soroti Sikap Taliban terhadap Perempuan
Ditemukan Sosok Mayat di Jalan Kalimalang, Ini Identitasnya.
Mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
Untuk melaksanakan Perpres No. 18 Tahun 2014, KPPPA melakukan berbagai program kegiatan melalui Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) tahun 2014-2019 yang dipayungi regulasi Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 7 Tahun 2014 dan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Pokja P3AKS) di pusat dan didaerah rawan konflik melalui regulasi Permenko Kesra Nomor 08 tahun 2014.Keyword : Perempuan Yohana Yembise Perdamaian