Selasa, 22/05/2018 20:32 WIB
Jakarta - Masa pencegahan enam saksi mahkota kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI diperpanjang. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Adapun saksi yang diperpanjang pencegahannya yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali. Kemudian, Ferry Lawrentius Hollen dan Laura Rahardja.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi