Selasa, 22/05/2018 20:32 WIB
Jakarta - Masa pencegahan enam saksi mahkota kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI diperpanjang. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Adapun saksi yang diperpanjang pencegahannya yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali. Kemudian, Ferry Lawrentius Hollen dan Laura Rahardja.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan