Jum'at, 18/05/2018 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut diduga menampung hasil korupsi Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarid dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dikatakan Laode, penyelidikan TPPU terhadap PT Tradha sudah dilakukan pihaknya sejak 6 April 2018 lalu.
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
PT Tradha selain itu juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar. "Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pr ibadi MYF (Muhammad Yahya Fuad) baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya," ungkap Laode.
PT Tradha sejak saat itu hingga kini sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 6,7 miliar. "Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," tandas Laode.Keyword : Kebumen KPK Yahya Fuad