Senin, 14/05/2018 18:06 WIB
Jakarta - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) H Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019 sebesar Rp9.6 miliar yang diberikan secara bertahap.
Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). Anggota dewan di Lamteng yang diduga menerima suap yang diberikan Mustafa bersama-sama Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng di antaranya Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Pemberian uang direalisasikan oleh Mustafa secara bertahap sejak November sampai dengan Desember 2017. Adapun jumlah uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan tersebut yakni terdiri dari Rp 2 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 juta, dan Rp 1 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan dakwaan.
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
Keyword : Lampung Tengah Kasus Korupsi Mustafa