Senin, 14/05/2018 12:41 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Keyword : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi