Senin, 14/05/2018 12:41 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Puan: DPR Kawal Antisipasi El Nino hingga Evaluasi Program Magang Dokter
Keyword : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi