Sabtu, 12/05/2018 09:10 WIB
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menganalogikan kepala sekolah sebagai seorang manajer. Kendati saat ini kepala sekolah tak lagi memegang mandat untuk mengajar, namun punya kewajiban besar untuk memajukan sekolahnya.
"Kepala sekolah itu merupakan guru terbaik. Nanti sudah tidak perlu mengajar. Tugasnya tiga saja, bikin siswanya pintar, sekolahnya maju, dan gurunya sejahtera," ujar Mendikbud, Jumat (11/5) di Magetan.
Hal itu, lanjut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan peran kepala sekolah dan pengawas, guna melakukan revitalisasi sekolah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017.
Terkait pembiayaan pendidikan, Muhadjir mengajak kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk menggiatkan kembali peran komite sekolah, dan memperkuat jaringan alumni.
Nadiem Makarim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
Kemendikdasmen Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Revitalisasi 938 SMK hingga SLB
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
"Tidak ada sekolah gratis, bisa jadi karena dibiayai APBN dan APBD. Peraturan menteri nomor 75 tahun 2016 itu intinya, sekolah harus dibangun bersama masyarakat. Jadi kalau ada kepala sekolah yang mengajak masyarakat memajukan sekolah, saya dukung itu," ujar Muhadjir.
Keyword : Pendidikan Kepala SekolahKemdikbud