Jum'at, 11/05/2018 18:55 WIB
Jakarta - Penahanan Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018). Kata Febri, perpanjangan penahanan Rudi dimulai tanggal 11 mei 2018 sampai dengan 12 Juni 2018.
Terpenjara 6 Bulan di Kasus Nikel Haltim, Dua Karyawan WKM Minta Keadilan
JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok
Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim Minta Keadilan, "Apa Salah Kami"
Keyword : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Halmahera Timur