Kamis, 10/05/2018 15:40 WIB
Jakarta - Program dana desa rawan disalahgunakan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) (Kemendes PDTT) selalu berupaya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak agar pemanfaatkan dana desa berjalan dengan lancar.
Adapun kerjasama yang dilakukan diantaranya dengan Polri, TNI, Kejaksaan dan KPK serta berbagai unsur lainnya dalam bentuk kerjasama pendampingan. Bahkan, Kemendes PDTT berharap dari partisipasi masyarakat dalam hal membantu mengawasi penggunaan dana desa di desanya masing-masing.
Kemendes juga berharap kepada seluruh pemerintah kabupaten atau kota juga turut memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada aparat desa.
"Harapannya, pemerintahan desa tidak lagi khawatir takut dikriminalisasi atau terjadi kesalahan dalam administrasinya. Selain itu juga pemerintah desa bisa mengelola dana desa untuk pembangunan desanya yang lebih baik," katanya.
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat
Mendes Yandri Lantik Irjen Baru Kemendes, Minta Perkuat Pengawasan Internal
Mendes Alokasikan Dana Desa untuk Bangun Rumah Terdampak Bencana Sumatera
Eko juga berharap kepada Pemerintah Kabipaten untuk melaporkan kepada Kemendes PDTT atau satgas dana desa dengan nomor 1500040 jika mengalami kesulitan dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah desa.
"Kalau pemerintah kabupaten kesulitan, laporkan saja ke kami. Kami akan mengirim tim untuk mendampingi pemkab/pemkot untuk meyakinkan kepala desa tersebut," katanya.
Keyword : Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo