Rabu, 09/05/2018 18:55 WIB
Jakarta - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/5/2018). Tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY dalam TPK Suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK (K4)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : Mojokerto Masud Yunus KPK