Rabu, 09/05/2018 18:41 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Jaksa meyakini Sudiwardono terbukti menerima suap politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar USD110 ribu.
"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Denpasar
Polisi Pastikan RAT Anggota Polres Manado Kota Tewas Karena Bunuh Diri
12 Orang Awak Kapal LCT Bora Ditemukan Tim SAR Gabungan, 2 Tewas
Keyword : Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado