Rabu, 09/05/2018 17:16 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
Aditya dinilai terbukti telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Suap senilai SGD120 ribu itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya sekaligus mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
12 Orang Awak Kapal LCT Bora Ditemukan Tim SAR Gabungan, 2 Tewas
Terinspirasi Toni Q, Musisi Reggae Berry Fun Rilis Brother
Terinspirasi Toni Q, Musisi Reggae Berry Fun Rilis Brother
Keyword : Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado