Jum'at, 04/05/2018 11:01 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto rencananya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung siang hari ini, Jumat (4/5/2018). Novanto dieksekusi ke `Lapas Koruptor` itu menyusul perkara yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Novanto diketahui dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Baik Novanto dan Jaksa KPK tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Novanto selanjutnya tinggal menjalani hukuman di lapas tersebut.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," ujar Febri.
Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Kelas IIA Salemba
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir
Sehari, Empat Upaya Penyelundupan Nakoba di Rutan Salemba Digagalkan
Selain hukuaman penjara, Novanto juga divonis hukuman denda dan membayar uang pengganti. Sejauh ini, Novanto baru membayar Rp 500 juta dan biaya perkara senilai Rp 7.500.
"Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," tandas Febri.Keyword : Setya Novanto Lapas Suka Miskin