Jum'at, 27/04/2018 10:25 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/42018), secara aklamasi menyetujui perpanjangan pembahasan 12 Rancangan Undang-undang (RUU). Kedua belas RUU tersebut adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak, RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
Komisi X DPR Desak Evaluasi Total PSSI Usai Rentetan Kerusuhan Suporter
Keyword : Warta DPR Paripurna DPR